PT PMA: Definisi, Karakteristik, dan Prosedur Pendirian
Kenali kepemilikan asing dalam PT PMA, statusnya sebagai badan hukum Indonesia, serta hal yang perlu diperiksa menurut bidang usaha.
Definisi dan Dasar Hukum PT PMA
PT PMA adalah perseroan terbatas di Indonesia yang melibatkan penanaman modal asing. Modalnya dapat berasal dari penanam modal asing atau bersama penanam modal dalam negeri. Ketentuan mengenai porsi kepemilikan perlu diperiksa berdasarkan bidang usaha yang dijalankan.
Walaupun melibatkan penanaman modal asing, PT PMA merupakan badan hukum Indonesia. Ketentuan perseroan, penanaman modal, dan bidang usahanya perlu diperiksa untuk memahami hak serta kewajibannya.
Pemerintah mengatur persoalan PT PMA melalui beberapa peraturan, seperti:
- Undang-Undang no. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang no. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Karakteristik PT PMA
Karakteristik utama entitas bisnis ini adalah memungkinkan sahamnya dimiliki bukan hanya oleh WNI saja, namun juga investor asing. Namun, yang menarik adalah seluruh pemegang saham secara keseluruhannya dapat dimiliki oleh WNA atau pihak asing.
Kendati begitu, PT PMA tetap harus berdomisili di Indonesia, ini berfungsi untuk menarik investor asing untuk menguatkan pasar dalam negeri agar semakin dikenal ke luar negeri.
Hal yang Wajib Diperhatikan
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum mendirikan sebuah PT PMA, mulai dari: