Perseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan Ketentuannya
Pahami ciri, dasar hukum, dan tata kelola Perseroan Terbatas Tertutup sebelum memilih struktur badan usaha ini untuk bisnis keluarga Anda.
Pengertian Perseroan Terbatas Tertutup
Berbeda dibanding PT Terbuka, Perseroan Terbatas Tertutup merupakan perusahaan yang sahamnya tidak dapat diperjualbelikan di publik melalui pasar saham. Perlu dipahami bahwa PT Tertutup terbatas dimiliki oleh beberapa pihak tertentu, mulai dari kelompok kecil dalam sebuah bisnis yang sudah disetujui, hingga umumnya adalah anggota keluarga (banyak yang menyebutnya PT Keluarga).
Karena tidak menghimpun modal publik, PT Tertutup tidak wajib memublikasikan laporan keuangan secara terbuka maupun menyampaikan laporan berkala ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saham perseroan ini juga tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Ciri Perseroan Terbatas Tertutup
Perseroan tertutup memiliki ciri yang membedakannya dari jenis PT lain, berikut adalah cirinya:
- Saham terbatas, hanya dimiliki pihak tertentu
Berbeda dengan PT Tbk, saham pada PT Tertutup tidak diberikan kepada publik. Namun, saham tersebut hanya dapat dimiliki oleh pihak-pihak yang terpilih, terutama pihak yang sudah dipercaya oleh perusahaan, maupun keluarga yang memiliki bisnis tersebut.
- Saham tidak dijual bebas di pasar modal Bursa Efek Indonesia
Karena sifatnya yang tidak bisa dimiliki oleh sembarang pihak, menjadikan saham pada PT Tertutup tidak dijual kepada masyarakat umum seperti di pasar saham.