Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) lewat OSS RBA — tepat waktu, akurat, & sesuai format BKPM. Proses cepat 1–3 hari kerja.







KEUNGGULAN KAMI
Laporan disusun & disubmit ke OSS RBA dalam 1-3 hari kerja sejak data lengkap diterima.
Data diverifikasi & disusun sesuai format resmi agar terhindar dari penolakan, teguran, hingga pembekuan NIB.
Tim kami berpengalaman menangani ratusan laporan LKPM lintas skala usaha — dari UMK sampai PMA.
Kami kirim pengingat H-30, H-14, & H-7 sebelum deadline agar Anda tidak pernah telat lapor lagi.
SANKSI JIKA TIDAK LAPOR
BKPM mengenakan sanksi bertahap mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha.
Surat peringatan dari BKPM dengan tenggat waktu untuk segera memenuhi kewajiban lapor.
Suspensi (pembekuan) NIB & izin usaha — perusahaan tidak bisa beroperasi resmi.
Pencabutan permanen NIB & izin berusaha jika peringatan diabaikan terus-menerus.
Rating kepatuhan turun — mempengaruhi pengajuan izin lain, tender, & insentif.
Semua biaya tertera di awal — termasuk jasa kami dan biaya pemerintah. Tidak ada add-on mendadak di tengah proses.


Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.
BIAYA JASA PELAPORAN LKPM
Pilih paket berdasarkan kategori UMK atau Menengah-Besar. Harga sudah termasuk konsultasi, pengisian, & submit ke OSS.

ALUR PELAPORAN DI OSS RBA
Kami pegang seluruh alur dari pengumpulan data sampai submit ke OSS — Anda terima Tanda Terima resmi.
Konsultasi singkat untuk identifikasi periode pelaporan & kumpulkan data: realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, produksi/penjualan, & kendala usaha.
Tim kami review data, cross-check dengan format BKPM, & susun laporan sesuai template resmi. Kami pastikan tidak ada data yang missing atau invalid.
Pelaporan resmi dilakukan melalui sistem OSS RBA menggunakan kredensial perusahaan Anda. Bisa dibantu via akun representative jika diperlukan.
Setelah submit berhasil, sistem OSS menerbitkan Tanda Terima Pelaporan LKPM resmi sebagai bukti kepatuhan kepada BKPM.
Kami arsipkan bukti pelaporan + dokumen pendukung untuk audit Anda, & kirim reminder menjelang deadline pelaporan periode berikutnya.
PENGERTIAN
Pelaporan rutin yang wajib untuk perusahaan dengan NIB & izin usaha — bagian dari pengawasan investasi BKPM.
Wajib bagi semua perusahaan ber-NIB
Lapor per 6 bulan (semester)
Lapor per 3 bulan (kuartal)
Mulai konstruksi sampai operasional
Peraturan BKPM No. 5/2021 & UU Cipta Kerja
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi. Pelaporan dilakukan secara online terintegrasi melalui portal OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) di bawah naungan Kementerian Investasi/BKPM.
Setiap pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp 1 Miliar wajib menyampaikan LKPM secara berkala. Ini mencakup perusahaan berbadan hukum (PT, CV, Yayasan) maupun perseorangan (UMK), baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar di OSS.
Kepatuhan pelaporan LKPM memastikan status perizinan perusahaan Anda tetap Aktif dan Valid. Menghindari pembekuan izin operasional secara mendadak oleh sistem OSS RBA, menjaga tingkat reputasi kepatuhan (*compliance rating*) investasi perusahaan, serta mempermudah akses ke fasilitas perpajakan atau insentif investasi pemerintah.
PERIODE & BATAS WAKTU
Frekuensi pelaporan tergantung skala usaha. Telat lapor = risiko sanksi BKPM.
Perusahaan dengan skala mikro & kecil wajib lapor setiap 6-bulan. Tergolong UMK jika modal usaha < Rp 5 miliar (di luar tanah & bangunan).
Perusahaan skala menengah-besar wajib lapor setiap 3 bulan. Termasuk semua PMA & PMDN dengan modal usaha > Rp 5 miliar.
DATA YANG DILAPORKAN
5 kategori data utama yang harus diisi setiap periode pelaporan ke BKPM.
Nilai investasi yang sudah direalisasikan (modal tetap & modal kerja).
Jumlah karyawan WNI & WNA (penyerapan tenaga kerja lokal).
Volume & nilai produksi barang atau jasa yang dihasilkan.
Progress perolehan izin terkait (izin lingkungan, bangunan, dll).
Hambatan yang dihadapi dalam pengoperasian investasi (jika ada).
Dari UMKM kuliner sampai startup teknologi — semua percayakan urusan legalnya ke EasyLegal.
"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"
"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."
"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."
"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"
"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."
"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."
"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."
"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."
"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."
"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."
"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."
"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."
FAQ
Sebelum hubungi kami, mungkin jawabannya ada di sini.
Wajib, jika perusahaan Anda memiliki NIB & izin berusaha — termasuk PMA, PMDN, UMK, sampai perusahaan besar. Mulai dari tahap konstruksi sampai operasional, perusahaan harus lapor LKPM. Pengecualian: usaha mikro dengan modal < Rp 1 miliar sesuai PP 7/2021 boleh tidak melapor (cek konsultasi untuk konfirmasi status Anda).
Frekuensi pelaporan tergantung skala usaha. Skala UMK wajib melapor 2 kali setahun (Semesteran). Skala Menengah dan Besar wajib melapor 4 kali setahun (Kuartalan/Triwulan).
BKPM akan mengenakan sanksi bertahap mulai dari Peringatan Tertulis (3 kali), Penghentian Sementara kegiatan usaha, Pembekuan NIB, hingga Pencabutan Izin Usaha secara permanen. Selain itu, compliance rating perusahaan akan turun yang menyulitkan perpanjangan izin atau tender.
Tetap wajib melapor. Anda harus melaporkan LKPM dengan nilai realisasi investasi nihil (Rp 0) atau mencantumkan kendala/tahapan konstruksi yang sedang berjalan. Tidak melapor dengan alasan belum beroperasi tetap dianggap pelanggaran kepatuhan.
Realisasi modal tetap (tanah, bangunan, mesin), realisasi modal kerja, jumlah tenaga kerja (WNI & WNA), volume/nilai produksi barang/jasa, perolehan perizinan berusaha di daerah, dan hambatan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan investasi.
Bisa, pelaporan dilakukan secara mandiri melalui portal OSS RBA. Namun, banyak perusahaan mengalami kesulitan teknis dalam memetakan realisasi investasi, menghitung rasio modal kerja, atau memperbaiki data yang ditolak/diberi catatan oleh BKPM. Menggunakan jasa EasyLegal memastikan pelaporan akurat & bebas salah input.
PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) pada umumnya memiliki kewajiban pelaporan yang sama. Namun PMA hampir selalu masuk kategori Menengah-Besar karena batasan modal minimumnya (> Rp 10 miliar), sehingga PMA wajib melapor setiap Kuartal (4 kali setahun) sejak NIB terbit.
Kami memiliki sistem pemantauan berkala yang akan mengirimkan reminder otomatis melalui WhatsApp dan Email kepada Anda 30 hari, 14 hari, dan 7 hari sebelum batas akhir pelaporan LKPM setiap periode agar Anda terhindar dari sanksi BKPM.
Konsultasi gratis untuk cek kewajiban & periode pelaporan perusahaan Anda — tanpa komitmen.