Dokumen Anda sah di 129+ Negara Anggota Konvensi Hague.
Proses mudah, cepat, dan bisa 100% online — tanpa perlu datang ke kantor.
Pengesahan dokumen publik untuk keabsahan internasional di 129+ negara anggota Konvensi Hague.








Proses online penuh, tidak perlu antre ke kantor
Serahkan ke tim profesional EasyLegal
Keamanan dokumen dan data klien terjamin
Didampingi PLA sebelum & selama proses
Transparan, tidak ada biaya tersembunyi
Tersedia via marketplace (Tokopedia/Shopee)
Semua biaya tertera di awal — termasuk jasa kami dan biaya pemerintah. Tidak ada add-on mendadak di tengah proses.


Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.
BIAYA JASA APOSTILLE
PNBP Pemerintah: Rp 150.000 / dokumen. Biaya sudah termasuk PNBP pemerintah. Hubungi konsultan untuk info promo & diskon volume.

SLA dihitung sejak dokumen klien dinyatakan 100% lengkap
Klien kirim dokumen & data ke tim PLA EasyLegal
LO verifikasi nomor, nama pejabat & instansi di dokumen
LO input data ke sistem AHU Online & unggah dokumen
Verifikator Kemenkumham proses maks. 3 hari kerja
Sertifikat Apostille dicetak di loket Kanwil Kemenkumham
Catatan Bandung: Pencetakan sertifikat Apostille untuk wilayah Bandung hanya bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar — belum tersedia di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung.

Apostille adalah tindakan pengesahan yang memverifikasi keaslian tanda tangan pejabat, cap/segel resmi, serta nama jabatan dan instansi penerbit pada dokumen publik.
Termasuk AS, Australia, Jepang, Eropa, dan negara anggota Konvensi Hague lainnya.
WNI yang akan bekerja, studi, menikah, atau berbisnis di luar negeri.
Satu langkah di Kemenkumham — tidak perlu legalisir Kemlu atau kedubes.
Melalui Sistem AHU Online (layanan.ahu.go.id) — bisa diurus dari mana saja.
Surat Kuasa, Akta Pendirian Perusahaan, Sertifikat Saham, Dokumen Kontrak, Dokumen Pengadilan
Akta Kelahiran, Akta Perkawinan (Buku Nikah), Akta Perceraian, Akta Kematian, KTP, Kartu Keluarga
Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Hasil Ujian (umumnya perlu legalisir Kemendikbud/Notaris terlebih dahulu)
SKCK, Surat Keterangan Sehat, Sertifikat Vaksinasi/Karantina
Dokumen yang telah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah (sworn translator)
Yang perlu disiapkan
Data dokumen yang dibutuhkan
Catatan Pejabat Belum Terdaftar: Jika data pejabat belum ada di database AHU, terdapat 2 jalur: (1) legalisasi melalui notaris seperti waarmeerking, atau (2) permintaan spesimen tanda tangan, paraf & cap stempel dari instansi pejabat bersangkutan.
"Prosesnya cepat banget! Dokumen apostille saya selesai dalam 3 hari. Tim EasyLegal sangat membantu dan komunikatif."
"Awalnya bingung apostille itu apa, tapi setelah konsultasi gratis langsung paham. Recommended banget untuk yang mau kerja di luar negeri."
"Urusan apostille ijazah untuk beasiswa di Eropa jadi mudah. Tidak perlu bolak-balik kantor, semua diurus EasyLegal."
FAQ
Temukan jawaban atas beberapa pertanyaan umum seputar pengurusan Apostille dokumen.
Legalisasi konvensional memerlukan beberapa tahap: notaris → Kemenkumham → Kemlu → Kedubes negara tujuan. Apostille hanya memerlukan satu langkah di Kemenkumham dan langsung diakui di 129+ negara anggota Konvensi Hague.
Ya, untuk 129 negara anggota Konvensi Hague. Indonesia telah resmi bergabung sejak 2022. Daftar lengkap negara tujuan tersedia di halaman ini.
Maksimal 3 hari kerja setelah dokumen dinyatakan 100% lengkap dan di-submit ke sistem AHU, dihitung sejak verifikasi selesai. SLA tidak termasuk waktu pengiriman dokumen fisik jika diperlukan.
Untuk Apostille dokumen asli (cetak sertifikat melekat pada dokumen fisik): ya, dokumen asli harus dikirim ke alamat EasyLegal. PIC kami akan membawa dokumen asli beserta surat kuasa ke loket Kanwil Kemenkumham.
Ada 2 jalur: (1) Legalisasi via notaris seperti waarmeerking, atau (2) Permintaan spesimen tanda tangan & cap stempel ke instansi terkait. AHU akan mengirimkan surat pengantar yang perlu ditandatangani pejabat berwenang. Setelah spesimen diverifikasi, proses Apostille dapat dilanjutkan.
Tidak. Sesuai kebijakan layanan legalitas, setelah dokumen masuk ke antrean sistem pemerintahan, tidak dapat dilakukan revisi, pembatalan, maupun pengembalian dana dari pihak klien. Pastikan semua data sudah benar sebelum konfirmasi akhir.