Kenali Perseroan Terbatas: Ciri, Jenis, dan Regulasinya
Pahami pengertian Perseroan Terbatas (PT), ciri sebuah PT, jenis PT, dan regulasi dasar pendiriannya untuk legalitas usaha Anda.
Mengenal Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah sebuah badan hukum yang bertujuan untuk menjalankan usaha berdasarkan modal yang terdiri dari beberapa bentuk saham. Di Indonesia PT diatur melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penggunaan PT saat ini menjadi mayoritas, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan manfaat dari pendirian PT tersebut.
Jenis Perseroan Terbatas
PT bukan hanya berbentuk tunggal, namun juga ada beberapa jenis perseroan terbatas di Indonesia yang sering digunakan dalam lingkup bisnis. Adapun jenis-jenisnya seperti:
- Perseroan Terbatas Terbuka
- Perseroan Terbatas Tertutup
- Perseroan Terbatas Kosong
- Perseroan Terbatas Domestik
- Perseroan Terbatas Perseorangan
- Perseroan Terbatas Asing