Mengenal PT Kosong: Status Hukum, Risiko, dan Solusinya
Mungkin sedikit orang yang pernah mendengar istilah PT Kosong. Lalu, sebenarnya apa maksud PT Kosong? dan apa saja cirinya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian PT Kosong dalam Praktik Korporasi
Secara istilah, PT Kosong merujuk pada sebuah perusahaan atau PT yang tidak memiliki aktivitas operasional apapun, namun segala bentuk legalitasnya, mulai dari NIB, NPWP, akta perusahaan, hingga dokumen perizinan lainnya sudah ada.
Biasanya hal ini terjadi karena pengusaha sedang menyiapkan strategi bisnis pada perusahaannya, namun mengamankan terlebih dahulu persoalan legalitasnya agar bisa langsung mengoperasikan perusahaan tersebut ketika persoalan strategi sudah beres.
Status Keabsahan Hukum Perseroan Tanpa Kegiatan Usaha
Kendati tidak memiliki aktivitas operasional apapun, PT Kosong tetap terikat pada aturan soal Perseroan Terbatas, yakni Undang-Undang No.40 Tahun 2007. Selain itu, PT Kosong juga masih harus:
Memperbarui izin usaha jika masa berlakunya habisMelaporkan pajak tahunanSerta seluruh persoalan administrasi lain yang masih mengikat.Jadi, tidak adanya aktivitas bukan berarti PT Kosong dapat lepas begitu saja dari kewajiban hukum.
Apakah PT Kosong Bisa Dijual atau Dialihkan?
Ya, sebuah PT Kosong tentu dapat dialih kepemilikan. Semuanya sudah teratur pada UU 40 Tahun 2007. Namun sebelum Anda akan mencoba mengalihkan kepemilikannya, perlu dicek terlebih dahulu apakah PT tersebut tetap melaksanakan kewajiban hukumnya selama masa non aktif. Selain itu Anda wajib melihat legalitas lainnya agar tidak menimbulkan dampak buruk ke depannya.