Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Mengenal PT Kosong: Status Hukum, Risiko, dan Solusinya

EA
EasyLegal
•
3 Oktober 2026
•
5 menit baca
Mengenal PT Kosong: Status Hukum, Risiko, dan Solusinya

Mungkin sedikit orang yang pernah mendengar istilah PT Kosong. Lalu, sebenarnya apa maksud PT Kosong? dan apa saja cirinya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian PT Kosong dalam Praktik Korporasi

Secara istilah, PT Kosong merujuk pada sebuah perusahaan atau PT yang tidak memiliki aktivitas operasional apapun, namun segala bentuk legalitasnya, mulai dari NIB, NPWP, akta perusahaan, hingga dokumen perizinan lainnya sudah ada.

Biasanya hal ini terjadi karena pengusaha sedang menyiapkan strategi bisnis pada perusahaannya, namun mengamankan terlebih dahulu persoalan legalitasnya agar bisa langsung mengoperasikan perusahaan tersebut ketika persoalan strategi sudah beres.

Status Keabsahan Hukum Perseroan Tanpa Kegiatan Usaha

Kendati tidak memiliki aktivitas operasional apapun, PT Kosong tetap terikat pada aturan soal Perseroan Terbatas, yakni Undang-Undang No.40 Tahun 2007. Selain itu, PT Kosong juga masih harus:

Memperbarui izin usaha jika masa berlakunya habisMelaporkan pajak tahunanSerta seluruh persoalan administrasi lain yang masih mengikat.Jadi, tidak adanya aktivitas bukan berarti PT Kosong dapat lepas begitu saja dari kewajiban hukum.

Apakah PT Kosong Bisa Dijual atau Dialihkan?

Ya, sebuah PT Kosong tentu dapat dialih kepemilikan. Semuanya sudah teratur pada UU 40 Tahun 2007. Namun sebelum Anda akan mencoba mengalihkan kepemilikannya, perlu dicek terlebih dahulu apakah PT tersebut tetap melaksanakan kewajiban hukumnya selama masa non aktif. Selain itu Anda wajib melihat legalitas lainnya agar tidak menimbulkan dampak buruk ke depannya.

Solusi Menangani PT Kosong: Reaktivasi atau Likuidasi Resmi

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Panduan RUPS PT: Wewenang, Prosedur, dan Aspek Hukumnya

Legalitas PT

Panduan RUPS PT: Wewenang, Prosedur, dan Aspek Hukumnya

3 menit baca
Perseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan Ketentuannya

Legalitas PT

Perseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan Ketentuannya

5 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

📖 Baca JugaPerseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan KetentuannyaLegalitas PT · 5 menit bacaPerseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan Ketentuannya

Terdapat dua solusi menangani PT Kosong, yakni reaktivasi atau likuidasi. Kedua solusi ini memiliki sebab dan dampak yang berbeda pada perusahaan.

  • REAKTIVASI

Bila Anda memiliki rencana untuk membangun kembali sebuah PT Kosong, maka reaktivasi adalah solusinya. Dengan nama yang sudah ada, tentu Anda tidak memerlukan lagi tahapan pengecekan dan pendirian PT dari awal. Namun, yang perlu dicek adalah bagaimana dokumen-dokumen legalitasnya, apa masih aktif dan terjaga dengan baik atau tidak. Bila tidak, maka opsi reaktivasi dapat dipikirkan ulang.

  • LIKUIDASI

Bila sudah tidak memiliki rencana kedepannya pada PT Kosong atau perusahaan yang sudah tidak aktif, maka likuidasi perlu Anda lakukan. Selain menghindari risiko terkena pajak yang akan terus berjalan, Anda juga dapat meminimalkan beban yang tertanggung dari PT tersebut. Hanya saja, dengan opsi ini Anda perlu memulai lagi dari nol jika ingin kembali mendirikan sebuah PT dan tentu prosesnnya cukup menyita waktu.

Jasa Konsultasi Untuk Anda

Jika Anda masih kebingungn mengenai persoalan PT Kosong, maka EasyLegal siap jadi solusinya.Mulai dari konsultasi secara GRATIS hingga penyelesaian proses pendirian PT dari awal hingga disahkan secara hukum, semuanya kami garansikan. Jadi, ayo urus PT Anda sekarang!

Legalitas PTPTLegalitasBisnis
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
Pengertian PT Kosong dalam Praktik KorporasiStatus Keabsahan Hukum Perseroan Tanpa Kegiatan UsahaApakah PT Kosong Bisa Dijual atau Dialihkan?Solusi Menangani PT Kosong: Reaktivasi atau Likuidasi Resmi**Jasa Konsultasi Untuk Anda**
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.