PT Perorangan: Status Hukum, Syarat, dan Manfaat bagi UMKM
Pelajari pengertian PT Perorangan, syarat pendirian, dan manfaat pemisahan aset pribadi untuk memperkuat legalitas usaha mikro dan kecil.
Pengertian dan Dasar Hukum PT Perorangan
PT Perorangan merupakan jenis perseroan terbatas yang hanya memerlukan satu orang pemegang saham yang sekaligus adalah pendiri. PT jenis ini hadir sebagai solusi kemudahan bagi UMKM yang ingin membuat usahanya legal dan dapat berkembang lebih jauh. Jadi, bagi Anda pelaku UMKM, PT Perorangan dapat menjadi cara untuk membuat usaha Anda dapat semakin bersaing dan berkembang.
PT Perorangan diatur berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mana ada sedikit perubahan melalui UU Cipta Kerja serta PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Kriteria Usaha Mikro dan Kecil yang Memenuhi Syarat
Karena peruntukannya untuk memudahkan pelaku UMK, maka ada beberapa syarat penting yang perlu dimiliki agar dapat mendirikan PT Perorangan, seperti:
KategoriModal UsahaPenjualan TahunanUsaha MikroMaks. Rp1 miliarMaks. Rp2 miliarUsaha Kecil> Rp1 miliar – Rp5 miliar> Rp2 miliar – Rp15 miliarUsaha Menengah> Rp5 miliar – Rp10 miliar> Rp15 miliar – Rp50 miliar
Modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan.