Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

LKPM untuk Pebisnis: Panduan Pelaporan yang Benar

EA
EasyLegal
•
16 September 2026
•
3 menit baca
LKPM untuk Pebisnis: Panduan Pelaporan yang Benar

LKPM merupakan bagian dari administrasi kegiatan usaha yang perlu dipahami pelaku bisnis. Artikel ini membahas tujuan pelaporan LKPM serta informasi terkait.

Pengertian LKPM bagi Pelaku Usaha

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) merupakan laporan yang berisi perkembangan nyata investasi sebuah perusahaan yang disampaikan melalui OSS.

Semua itu bergantung pada skala usaha dan ketentuan yang ada dalam OSS. Tapi, Anda tetap perlu tahu kapan waktu dan momen yang tepat tersebut.

Siapa yang Perlu Memperhatikan Pelaporan LKPM?

Tantu yang paling perlu adalah pemilik bisnis. Akan tetapi, banyak yang belum paham hal tersebut. Alhasil kasus yang sering terjadi adalah para pemilik bisnis baru sadar pentingnya LKPM ketika mengurus administrasi lainnya.

Walaupun begitu, untuk pemilik usaha mikro belum diwajibkan atas pelaporan LKPM tersebut. Semisal masih ragu, Anda bisa melakukan pengecekan soal perlu tidaknya menyusun LKPM untuk bisnis Anda.

Data yang Perlu Disiapkan

Ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan sebelum mengurus LKPM, antara lain:

NIBAkun OSSData PerusahaanData Realisasi InvestasiData Tenaga KerjaData Perkembangan Kegiatan Usaha

Tahapan Pelaporan LKPM

📖 Baca Juga

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Panduan RUPS PT: Wewenang, Prosedur, dan Aspek Hukumnya

Legalitas PT

Panduan RUPS PT: Wewenang, Prosedur, dan Aspek Hukumnya

3 menit baca
Panduan Lengkap NIB & OSS RBA untuk UMKM Indonesia 2026

Perizinan

Panduan Lengkap NIB & OSS RBA untuk UMKM Indonesia 2026

6 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Panduan Lengkap NIB & OSS RBA untuk UMKM Indonesia 2026
Perizinan · 6 menit baca
Panduan Lengkap NIB & OSS RBA untuk UMKM Indonesia 2026

Proses pelaporan LKPM sebenarnya cukup sederhana dan mudah, namun tetap perlu diperhatikan secara seksama agar terhindar dari kesalahan pengisian.

Login ke akun OSS Pilih menu LKPMIsi data realisasi usahaPeriksa kembali agar menghindari kesalahanKirim laporan tersebutHarap diperhatikan secara seksama, jangan sampai ada tahapan yang salah terutama ketika mengisi data realisasi perusahaan.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Perlu diingat oleh Anda untuk tida melakukan beberapa kesalahan yang acap terjadi, seperti:

Terlambat melaporkanPengisian data tidak sesuai realitaTidak menyimpan bukti pelaporanKesalahan di atas memang tidak langsung berdampak, namun akan menyulitkan ketika akan melakukan pengurusan administrasi perusahaan di lain hari.

Bingung Mengurusnya? Pakai EasyLegal Untuk Memudahkan

Jika Anda masih kebingungan, maka tidak ada salahnya untuk menggunakan jasa profesional untuk mengurus LKPM tersebut. Selain menghindari kesalahan yang bisa terjadi jika diurus secara mandiri, juga bisa meringankan pekerjaan agar lebih fokus dalam mencari omzet pada bisnis.

EasyLegal adalah solusi untuk Anda yang ingin mengurus LKPM secara penuh ataupun jika ingin sekadar berkonsultasi secara online.

Legalitas PTLegalitasBisnisIndonesia
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis

FAQ

Pertanyaan seputar artikel ini.

Ringkasan cepat sebelum Anda konsultasi lebih lanjut.

Berdasarkan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko saat ini, pelaku usaha mikro tidak diwajibkan menyusun dan menyampaikan LKPM.

Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui portal sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Daftar Isi
Pengertian LKPM bagi Pelaku UsahaSiapa yang Perlu Memperhatikan Pelaporan LKPM?Data yang Perlu DisiapkanTahapan Pelaporan LKPMKesalahan yang Perlu DihindariBingung Mengurusnya? Pakai EasyLegal Untuk Memudahkan
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.