Berapa Biaya Perpanjangan Merek? Ini Rinciannya

Memiliki merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI tentu memberikan hak eksekutif, dan keleluasaan untuk menggunakan identitas merek terse...
Memiliki merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI tentu memberikan hak eksekutif, dan keleluasaan untuk menggunakan identitas merek tersebut. Walaupun begitu, perlindungan akan hak eksekutif ini tidak berlaku selamanya, ada jangka waktu yang perlu diperpanjang. Lalu, berapa biaya perpanjangan merek tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Biaya Perpanjangan Merek
Berdasarkan ketetapan pemerintah melalui DJKI, dengan rincian berikut:
- UMKM (Usaha Mikro dan Kecil): sekitar Rp1.000.000 per kelas
- Non-UMKM / Umum: sekitar Rp2.000.000 per kelas
Perpanjangan ini berlaku untuk masa perlindungan selama 10 tahun ke depan.
Perlu diperhatikan, apabila merek didaftarkan dalam lebih dari satu kelas, maka biaya yang dikenakan akan menyesuaikan dengan jumlah kelas yang diajukan.
**Baca juga, Pendaftaran Merek UMKM: Supaya Melindungi Identitas Bisnis**
Masa Berlaku Izin Merek di Indonesia
Merek yang sudah terdaftar memiliki masa perlindungan aktif selama 10 tahun sejak penerimaan pertama, serta dapat diperpanjang setiap 10 tahun sekali atau setiap masa berlaku tersebut habis. Dengan melakukan perpanjangan secara berkala, pemilik merek dapat mempertahankan hak eksklusif atas mereknya tanpa batas waktu.

