Aturan PT Perorangan yang Wajib Dipahami Pelaku UMKM
Para pelaku UMKM kini tidak perlu lagi pusing memikirkan persoalan mengenai badan usaha yang simpel namun tetap legal dan kuat di mata hukum negara. PT Perorangan saat ini menja...
Para pelaku UMKM kini tidak perlu lagi pusing memikirkan persoalan mengenai badan usaha yang simpel namun tetap legal dan kuat di mata hukum negara. PT Perorangan saat ini menjadi pilihan paling mudah bagi kamu pelaku UMKM. Namun, perlu diketahui bahwa terdapat aturan PT Perorangan yang wajib dipahami supaya tidak menjadi masalah di lain hari dan agar usaha berjalan legal serta aman secara hukum.
Pengertian PT Perorangan
PT Perorangan adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang dan diperuntukkan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Berbeda dengan PT pada umumnya, PT perorangan tidak membutuhkan akta notaris dalam proses pendiriannya.
Kehadiran PT perorangan bertujuan untuk memberikan kemudahan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa naik kelas dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Dasar Hukum PT Perorangan
Terdapat beberapa undang-undang yang menjadi acuan dasar hukum mengenai PT Perorangan, adapun di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja)
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021


