Risiko PT Perorangan: Hal yang Penting Dipahami Pelaku UMKM

Satu di antara banyaknya solusi untuk pelaku UMKM agar dapat memiliki badan usaha legal adalah melalui pendirian PT perorangan. Di era ini, PT perorangan semakin digemari oleh p...
Satu di antara banyaknya solusi untuk pelaku UMKM agar dapat memiliki badan usaha legal adalah melalui pendirian PT perorangan. Di era ini, PT perorangan semakin digemari oleh pelaku usaha karena kemudahan dan biaya yang terjangkau dalam proses pengurusannya. Namun, dibalik segala bentuk kemudahannya, ada risiko yang bisa menjadi ancaman baik ketika proses pendirian maupun ketika sudah disahkan. Lalu, apa saja risiko PT perorangan yang perlu diwaspadai dan dipahami?
Artikel ini akan membahas secara lengkap berbagai risiko yang perlu diketahui sebelum mendirikan PT perorangan.
Pengertian PT Perorangan
PT perorangan adalah sebuah badan hukum yang dapat didirikan oleh hanya satu orang dan dikhususkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Dibandingkan PT biasa yang memerlukan seminimalnya dua pendiri, membuat PT perorangan memberikan kelonggaran bagi individu yang ingin memiliki legalitas pada usahanya. Jadi, meski pendirinya hanya satu orang, statusnya tetap terpisah antara badan hukum dan pemilik sahnya, dengan dasar hukum UU Cipta Kerja.
**Baca lainnya, Usaha Mikro dan Kecil: Memahami Legalitas Untuk Keduanya**
Risiko PT Perorangan
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, namun ada beberapa risiko yang perlu diketahui supaya menghindari hal yang tidak diinginkan. Di antaranya yakni:
Tanggung Jawab yang Berpotensi Tidak Sepenuhnya Terpisah
Secara teori, PT perorangan memberikan pemisahan antara harta pribadi dan perusahaan. Namun, pada praktiknya masih banyak pelaku yang mencampurkan keduanya. Hal yang dapat terjadi adalah jika terjadi masalah hukum ataupun hutang usaha, perlindungan badan hukum tidak dapat berjalan maksimal.



