Visa Bisnis Buat WNA? Pahami Biar Gak Keliru!

Pendahuluan Dalam setiap negara, terdapat sebuah aturan perizinan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung ke negara terkait. Perizinan tersebut tentulah harus sesuai...
Pendahuluan
Dalam setiap negara, terdapat sebuah aturan perizinan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung ke negara terkait. Perizinan tersebut tentulah harus sesuai dengan tujuan kedatangan WNA tersebut, mulai dari untuk keperluan bisnis, pariwisata, kegiatan diplomatik, sampai izin tinggal terbatas karena menikahi WNI. Tiap-tiap izin untuk memasuki Indonesia tentu harus sesuai dengan peruntukannya, dan tidak bisa bila berbeda, semisal menggunakan visa bisnis untuk bekerja ataupun pendaftaran studi formal. Walaupun begitu tetap ada aturan “tumpang tindih” yang masih diperbolehkan.
Jenis-Jenis Visa
Ada beberapa jenis visa yang memiliki peruntukannya masing-masing sesuai dengan Pasal 34 UU Keimigrasian, tiap visa tersebut punya aturan dan masa berlakunya yang tentu disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan oleh WNA yang mengajukan.
Visa Diplomatik
Visa Diplomatik merupakan jenis visa yang diberikan kepada WNA untuk keperluan tugas yang bersifat diplomatik di dalam Wilayah Indonesia. Jenis visa ini juga dapat diberikan kepada anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional.
Visa Dinas
Jenis visa ini diberikan untuk WNA yang melakukan perjalanan dinas atau tugas resmi namun tidak bersifat diplomatik. Penting diketahui, untuk visa diplomatik dan dinas adalah wewenang Menteri Luar Negeri yang pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.
Visa Kunjungan
Visa ini adalah jenis visa yang diberikan bagi WNA yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.



