Perbedaan SIUP dan NIB: Pahami Supaya Tidak Keliru

Legalitas adalah hal vital dalam dunia bisnis, bukan perusahaan besar saja, namun juga untuk UMKM. Walaupun begitu, masih terdapat kekeliruan dalam memahami beberapa hal penting...
Legalitas adalah hal vital dalam dunia bisnis, bukan perusahaan besar saja, namun juga untuk UMKM. Walaupun begitu, masih terdapat kekeliruan dalam memahami beberapa hal penting. Salah satunya, yakni mengenai perbedaan SIUP dan NIB. Karena sama-sama “izin” maka banyak yang merasa cukup mengurus satu di antara keduanya, padahal secara fungsi keduanya berbeda.
Agar memahami permasalahan tersebut, mari ikuti artikel berikut ini yang akan membahas perbedaan antara SIUP dan NIB.
Pengertian SIUP
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangan barang maupun jasa. SIUP ini biasanya digunakan oleh perusahaan seperti pertokoan, supplier, distributor, hingga bisnis retail lainnya. Namun, semenjak sistem OSS (Online Single Submission) diberlakukan, beberapa fungsi SIUP mulai terintegrasi ke Nomor Induk Berusaha atau NIB.
Perlu diketahui juga, SIUP ini memiliki beberapa jenis yang digolongkan berdasarkan skala usaha, yakni:
- SIUP Mikro: Untuk usaha dengan modal dan aset di bawah Rp50 juta.
- SIUP Kecil: Untuk usaha dengan modal antara Rp50 juta - Rp500 juta
- SIUP Menengah: Usaha dengan modal dari Rp500 juta - Rp10 miliar
- SIUP Besar: Usaha dengan modal di atas Rp10 miliar
**Baca juga, **



