Sertifikat Standar: Jenis dan Fungsinya Dalam Perizinan di OSS RBA

Sertifikat Standar: Jenis dan Fungsinya Jenis dan fungsi dalam perizinan - Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Indonesia telah memperbarui cara...
Sertifikat Standar: Jenis dan Fungsinya
Jenis dan fungsi dalam perizinan - Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Indonesia telah memperbarui cara perizinan berusaha, yang sekarang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perizinan bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Perizinan berusaha kini tidak lagi hanya berdasarkan pengumpulan berbagai izin secara terpisah, melainkan telah berubah menjadi sistem yang berbasis risiko. Artinya, setiap jenis usaha akan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan yang dilakukan. Proses ini dilaksanakan melalui platform One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang sering disebut sebagai OSS Berbasis Risiko.
Dasar Hukum
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- * PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pengertian Perizinan Berbasis Risiko
Perizinan berbasis risiko adalah metode pemberian izin usaha yang mempertimbangkan tingkat risiko kegiatan yang akan dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap usaha, baik Usaha Mikro Kecil (UMK) maupun usaha yang lebih besar, mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatannya.
Dalam praktiknya, ini berarti bahwa persyaratan untuk memulai usaha bisa disederhanakan. Sebagai contoh, verifikasi kepatuhan terhadap regulasi bisa dilakukan setelah usaha tersebut mulai beroperasi, bukan sebelumnya. Ini merupakan pergeseran signifikan dari sistem sebelumnya, di mana semua persyaratan harus dipenuhi di awal.






