Beberapa Jenis Firma yang Perlu Dipahami

Masuk ke dalam dunia bisnis bersama rekan yang dipercaya tentu sah-sah saja, namun yang perlu diperhatikan adalah memilih badan usaha yang dapat mengakomodir hal tersebut, tanpa...
Masuk ke dalam dunia bisnis bersama rekan yang dipercaya tentu sah-sah saja, namun yang perlu diperhatikan adalah memilih badan usaha yang dapat mengakomodir hal tersebut, tanpa menimbulkan kegaduhan. Satu yang bisa dipertimbangkan yakni menggunakan firma sebagai badan usaha. Hanya saja, perlu dipahami bahwa terdapat beberapa jenis firma yang ada, setiap jenisnya tersebut memiliki kelebihan, kekurangan, dan manfaat yang perlu disesuaikan dengan rencana bisnis bersama rekanan.
Lalu, apa saja beberapa jenis firma tersebut? Melalui artikel ini penjelasan soal jenis firma akan dibedah secara rinci, supaya mudah dimengerti oleh masyarakat umum.
Definisi Firma
Firma wajib dibentuk oleh minimal dua orang dan/atau lebih. Jenis badan usaha ini memiliki ciri berupa nama firma tersebut haruslah menggunakan nama bersama dari tiap pendirinya, untuk menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, setiap anggota yang ada terlibat secara aktif dalam operasional perusahaan termasuk juga persoalan utang, berbeda dibandingkan dengan CV.
Persoalan tentang firma di Indonesia sudah diatur oleh pemerintah, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dengan hal ini, maka tidak perlu khawatir tentang status perlindungan hukumnya, karena sudah dijamin oleh negara.
**Baca selengkapnya, Definisi Firma, Beserta Ciri-Ciri, dan Contohnya**
Ciri-Ciri Firma
Berikut ini adalah beberapa ciri firma yang perlu diketahui sebelum mulai memutuskan firma sebagai badan usaha sebuah bisnis, yakni:
- Didirikan seminimalnya oleh dua orang

