Ragam Jenis Perjanjian Hukum di Indonesia

Dalam dunia bisnis, ada beberapa hal yang berkaitan dengan legalitas, namun masih kurang diperhatikan oleh para pebisnis, salah satunya adalah perjanjian hukum. Tanpa adanya per...
Dalam dunia bisnis, ada beberapa hal yang berkaitan dengan legalitas, namun masih kurang diperhatikan oleh para pebisnis, salah satunya adalah perjanjian hukum. Tanpa adanya perjanjian yang jelas, dapat terjadi sengketa pada dunia bisnis. Saat ini, seminimalnya pebisnis dan masyarakat umum harus mengetahui ragam jenis perjanjian hukum yang ada di Indonesia, supaya mengantisipasi persoalan legal ke depannya.
Lalu, apa saja ragam jenis tersebut? Simak penjelasannya di artikel berikut ini.
Pengertian Perjanjian Hukum
Perjanjian hukum diartikan sebagai kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban, serta mengikat kuat secara hukum. Persoalan perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), utamanya pada pasal 1313.
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk perjanjian dikatakan sah, yakni:
- Kesepakatan antara pihak terkait
- Kecakapan hukum
- Objek yang jelas
- Sebab yang halal
Tanpa terpenuhinya syarat tersebut, perjanjian tidak akan memiliki kekuatan hukum dan bisa batal.
Ragam Jenis Perjanjian Hukum
Berikut ini beberapa jenis perjanjian hukum yang ada dan umum digunakan di Indonesia, antara lain:
