Serba - Serbi Perseroan Terbatas : Pengertian, Ciri - Ciri Dan Hukum

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling populer dan banyak dipilih oleh para pengusaha di Indonesia. Tapi, apa sebenarnya Perseroan Terbatas ...
Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling populer dan banyak dipilih oleh para pengusaha di Indonesia. Tapi, apa sebenarnya Perseroan Terbatas itu? Mengapa banyak pengusaha memilih bentuk badan usaha ini? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai PT, mulai dari pengertiannya, jenis-jenisnya, hingga kelebihannya.
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau PT adalah sebuah entitas hukum yang dibentuk berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemilik sahamnya, sehingga dalam hal tanggung jawab, PT bertanggung jawab atas utang dan kewajiban perusahaan hingga batas nilai modal yang ditanamkan.
DASAR HUKUM PT
Dasar hukum PT adalah UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. **Download UU No. 40 tahun 2007**
Karakteristik Perseroan Terbatas
Beberapa karakteristik utama dari PT antara lain:
- Kepemilikan Saham: Pemilik PT memiliki saham sebagai bukti kepemilikan.



