Pembubaran Perseroan Terbatas: Landasan Hukumnya

Proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang penting dipahami oleh pebisnis. Namun, ada yang tidak kalah penting untuk dipahami, yakni mengenai pembubaran Perseroan ...
Proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah hal yang penting dipahami oleh pebisnis. Namun, ada yang tidak kalah penting untuk dipahami, yakni mengenai pembubaran Perseroan Terbatas. Pembubaran PT bukan sekadar berhentinya operasional perusahaan atau tidak terjalankannya kegiatan usaha. Akan tetapi, perlu ada prosedur yang secara resmi dicatat oleh hukum negara, bila tidak? Artinya PT tersebut belumlah bubar.
Bila kamu memiliki PT yang tidak aktif dan masih merasa kebingungan tentang pembubaran PT, kamu bisa baca artikel di bawah ini.
Apa Itu Pembubaran Perseroan Terbatas?
Pembubaran PT dapat dikatakan sebuah proses hukum untuk menghentikan segala bentuk kegiatan operasional dan mengakhiri status badan hukum PT tersebut. Apabila seluruh proses pembubaran sudah selesai, maka PT tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai badan hukum.
Dasar hukum mengenai pembubaran PT diatur oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa pembubaran tidak otomatis menghapus tanggung jawab perusahaan. Ada tahapan yang wajib dijalankan sebelum status badan hukum benar-benar berakhir.
Adapun perlu diketahui, pailit tidaklah sama dengan pembubaran. Pailit adalah kondisi ketidakmampuan membayar utang yang diputus pengadilan, sedangkan pembubaran bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk keputusan internal perusahaan.
**Baca juga, Fungsi PT yang Mungkin Belum Dipahami Pelaku Usaha**
Alasan Pembubaran Sebuah Perseroan Terbatas
Pembubaran sebuah PT bukan hanya perihal keuangan, namun ada hal lain yang turut dapat menjadi alasan atas pembubaran tersebut.



