Pengertian & Persyaratan PSE: Wajib Paham Agar Tidak Terblokir

Belakangan ini ramai soal ancaman blokir yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bagi Wikimedia Foundation, ini karena belum terselesaikannya proses pendaftaranny...
Belakangan ini ramai soal ancaman blokir yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bagi Wikimedia Foundation, ini karena belum terselesaikannya proses pendaftarannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Namun, kini banyak yang bertanya soal apa pengertian & persyaratan PSE tersebut. Selain karena terdengar asing, memang belum banyak yang paham mengenainya.
Maka dari itu, artikel ini akan membahas mengenai permasalahan PSE, mulai dari pengertian hingga persyaratan maupun manfaatnya secara rinci.
Pengertian PSE
PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik menurut Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 adalah setiap orang penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan /atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Sistem elektronik ini merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Macam-Macam PSE
Jika melirik pada PP 71/2019, PSE terbagi menjadi dua macam, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat, berikut ini penjelasannya:
1. PSE Lingkup Publik
PSE yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau lembaga yang ditunjuk negara. Contohnya:
- Website kementerian/lembaga

