Definisi Firma, Beserta Ciri-Ciri, dan Contohnya

Ketika akan membangun bisnis bersama rekan, teman, atau kelompok tentu memerlukan bentuk badan usaha yang tepat. Satu yang dapat dipertimbangkan adalah firma. Walaupun begitu, m...
Ketika akan membangun bisnis bersama rekan, teman, atau kelompok tentu memerlukan bentuk badan usaha yang tepat. Satu yang dapat dipertimbangkan adalah firma. Walaupun begitu, masih banyak yang belum terlalu paham mengenai definisi firma itu sendiri. Karena pamornya yang masih kalah dibandingkan PT maupun CV, firma kurang menjadi pilihan akibat kurangnya pemahaman. Melalui artikel ini, persoalan firma akan dibahas secara detail, supaya membantu masyarakat umum memahaminya.
Definisi Firma
Firma merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam menjalankan usaha. Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama secara penuh dalam semua kewajiban perusahaan. Firma ini berakar pada istilah bahasa Belanda vennootschap onder firma (VOF).
Sementara saat ini Indonesia mengatur firma melalui Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam KUHD ini definisi firma yakni sebagai perserikatan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan satu nama bersama.
Ciri-Ciri Firma
Ada beberapa ciri firma yang harus diketahui jika ingin memilih firma sebagai badan usaha, antara lain:
- Didirikan oleh dua orang atau lebih
Mendirikan firma tidak dapat dilakukan jika kurang dari dua orang, ini karena dalam firma membutuhkan sekutu untuk bekerja sama menjalankan usaha.
- **Menggunakan nama bersama
**Seluruh kegiatan bisnis dilakukan dengan menggunakan nama bersama yang disepakati.
