Apa Perbedaan Firma dan CV? Berikut Penjelasannya

Membangun bisnis bersama teman ataupun komunitas dapat menjadi cara memasuki dunia bisnis yang belum dikenal tanpa khawatir sendirian. Selain untuk meringankan beban modal dan p...
Membangun bisnis bersama teman ataupun komunitas dapat menjadi cara memasuki dunia bisnis yang belum dikenal tanpa khawatir sendirian. Selain untuk meringankan beban modal dan pekerjaan, model seperti ini juga dapat menguatkan semangat kebersamaan. Kendati begitu, perlu dipahami juga model badan usaha apa yang tepat untuk dipilih, contohnya seperti firma dan CV. Namun banyak yang belum paham apa perbedaan firma dan CV, keduanya sering dianggap sama, padahal berbeda.
Pada artikel ini, akan membahas perbedaan di antara keduanya, supaya dapat dipahami dan membuat masyarakat lebih mudah dalam menentukan pilihan untuk badan usahanya.
Apa Itu Firma?
Firma merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang yang menggunakan satu nama bersama dalam menjalankan kegiatan usaha. Anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama antar anggotanya dalam operasional usaha, kecuali jika ada pengecualian tertulis. Jika ada anggota firma yang memiliki utang atas nama firma, maka seluruh anggota lainnya berkewajiban untuk melunasi utang tersebut, walaupun dengan harta pribadi.
Biasanya firma digunakan oleh kegiatan usaha yang memerlukan kerja sama aktif antar pendirinya, seperti firma hukum, konsultan, hingga akuntan serta arsitek.
**Baca lebih lengkap, Definisi Firma, Beserta Ciri-Ciri, dan Contohnya**
Apa Itu CV?
Commanditaire Vennootschap atau CV memiliki kesamaan dengan firma, yakni harus didirikan oleh dua orang seminimalnya ataupun lebih. Terdapat pembagian tugas dalam CV, yakni antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas dalam operasional kegiatan usaha, sementara sekutu pasif hanya sebatas penyetor dana modal tanpa ikut campur kegiatan operasional.
**Baca juga, Kelebihan & Kekurangan CV yang Perlu Diketahui Pelaku UMKM**
