Alih Status Visa di Indonesia

Persoalan visa adalah salah satu pokok masalah yang sering ditemukan untuk WNA yang ingin memiliki izin kunjungan ataupun izin tinggal sementara di wilayah Indonesia. Seperti ya...
Persoalan visa adalah salah satu pokok masalah yang sering ditemukan untuk WNA yang ingin memiliki izin kunjungan ataupun izin tinggal sementara di wilayah Indonesia. Seperti yang diketahui, visa memiliki beberapa kategori sesuai dengan peruntukannya, seperti untuk keperluan bisnis, liburan, kedinasan, hingga persoalan diplomatik. Namun terkadang ada beberapa permasalahan yang terjadi, salah satunya adalah ketika visa yang dimiliki adalah visa kunjungan, tapi WNA tersebut kemudian ingin bekerja di Indonesia. Pada titik inilah, diperlukan adanya alih status visa, supaya memberikan jalan yang legal dan tidak melanggar aturan kepada status WNA tersebut. Karena jika tidak, bisa dikenakan sanksi berupa administrasi, ataupun sampai ke tahap deportasi.
Apa Itu Alih Status Visa?
Secara sederhana merupakan proses untuk mengubah jenis visa atau izin tinggal di wilayah negara tujuan sesuai dengan tujuan WNA tersebut. Berbeda dengan perpanjangan visa, alih status visa sendiri berarti mengubah jenis dan fungsi visa yang dimiliki oleh seseorang itu.
Contohnya adalah seorang WNA yang memiliki jenis visa kunjungan untuk bisnis, namun kemudian mendapat tawaran pekerjaan yang mengharuskannya tinggal di Indonesia, maka status visa kunjungan tersebut wajib diubah menjadi visa izin tinggal terbatas.
Baca juga; **Visa Bisnis Buat WNA? Pahami Biar Gak Keliru!**
Kapan Alih Status Visa Diperlukan?
Bagi tiap-tiap WNA yang ingin mengubah tujuannya ketika berada di wilayah Indonesia, maka perlu untuk mengubah status dan fungsi visanya secepat mungkin. Hal tersebut dikarenakan untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan. Selain itu tidak semua jenis visa dapat dialihstatuskan, menyesuaikan dari kebijakan dan persyaratan dari imigrasi yang ada. Secara umum biasanya WNA yang melakukannya karena ingin mengambil izin tinggal terbatas, baik karena alasan pekerjaan ataupun keluarga berupa pernikahan dengan WNI.



