Bedanya Firma dan CV? Yuk Kenali Sekarang

Bedanya Firma dan CV

Bangun bisnis bareng teman, partner, atau komunitas memang terasa lebih ringan dibanding jalan sendiri. Selain modal bisa ditanggung bersama, urusan pekerjaan juga jadi lebih mudah dibagi. Belum lagi ada semangat kerja sama yang bikin bisnis terasa lebih seru dijalankan. Tapi sebelum mulai usaha, ada satu hal penting yang wajib dipikirkan, yaitu memilih bentuk badan usaha yang tepat. Dua pilihan yang cukup sering dipakai adalah firma dan CV. Sayangnya, masih banyak orang yang menganggap keduanya sama, padahal ada beberapa perbedaan penting yang perlu dipahami. Nah, biar nggak salah pilih, yuk bahas apa bedanya firma dan CV berikut ini.

Apa Itu Firma?

Firma adalah badan usaha yang didirikan minimal oleh dua orang atau lebih dengan memakai satu nama bersama untuk menjalankan usaha. Di dalam firma, semua anggota punya tanggung jawab yang sama terhadap jalannya bisnis, kecuali ada aturan khusus yang disepakati secara tertulis.

Artinya, kalau firma punya utang atau masalah hukum, seluruh anggota ikut bertanggung jawab, bahkan sampai ke harta pribadi masing-masing.

Biasanya firma banyak dipakai untuk usaha yang membutuhkan kerja sama aktif antar pendiri, seperti:

  • firma hukum,
  • jasa konsultan,
  • kantor akuntan,
  • hingga jasa arsitek.

Baca selengkapnya, Definisi Firma, Badan Usaha yang Kurang Dikenal Luas

Apa Itu CV?

CV atau Commanditaire Vennootschap juga didirikan minimal oleh dua orang atau lebih. Bedanya, di dalam CV ada pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif.

  • Sekutu aktif bertugas menjalankan operasional bisnis sehari-hari.
  • Sekutu pasif hanya menanamkan modal tanpa ikut mengurus jalannya usaha.

Karena ada pembagian tugas ini, CV sering dipilih untuk usaha yang membutuhkan tambahan modal dari investor, tetapi tidak semua pihak ingin terlibat langsung mengelola bisnis.

Baca juga, Biaya & Syarat Pendirian CV: Panduan Santai Buat Pemula

Bedanya Firma dan CV

Walaupun terlihat mirip, sebenarnya ada beberapa perbedaan mendasar antara firma dan CV yang cukup berpengaruh untuk perkembangan bisnis ke depannya.

1. Struktur Anggota

Di firma, semua anggota berstatus sebagai sekutu aktif. Jadi seluruh pendiri ikut terlibat dalam operasional usaha.

Sedangkan pada CV, ada dua jenis sekutu:

  • sekutu aktif yang menjalankan bisnis,
  • dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal.

2. Tanggung Jawab Pemilik

Karena semua anggota firma ikut bertanggung jawab, risiko yang ditanggung juga cukup besar. Kalau bisnis punya utang, seluruh anggota bisa ikut menanggung sampai menggunakan aset pribadi.

Sementara di CV, sekutu pasif tanggung jawabnya lebih terbatas karena hanya sebagai penanam modal. Urusan operasional dan tanggung jawab usaha ada di tangan sekutu aktif.

3. Pengelolaan Bisnis

Firma dikelola bersama oleh seluruh anggotanya secara aktif.

Kalau CV, hanya sekutu aktif yang mengurus kegiatan usaha sehari-hari. Sekutu pasif biasanya tidak ikut campur dalam pengelolaan bisnis.

4. Penggunaan Nama Usaha

Firma biasanya punya aturan penamaan yang lebih khusus. Nama usaha sering memakai nama pendiri atau singkatan dari nama para anggotanya.

Sedangkan CV lebih fleksibel dalam menentukan nama perusahaan, asalkan masih sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

5. Bidang Usaha

Firma umumnya bergerak di bidang jasa profesional, seperti:

  • firma hukum,
  • firma advokat,
  • jasa arsitek,
  • dan konsultan.

Sementara CV lebih luas dan fleksibel karena bisa digunakan untuk usaha perdagangan, industri, distributor, kontraktor, dan berbagai jenis usaha lainnya.

Pilih Sesuai Kebutuhan Bisnis

Kalau ditanya lebih bagus firma atau CV, jawabannya tergantung kebutuhan bisnis masing-masing.

Kalau semua pendiri ingin sama-sama aktif menjalankan usaha dan punya tingkat kepercayaan tinggi satu sama lain, maka firma bisa jadi pilihan yang cocok.

Namun kalau bisnis membutuhkan investor atau ada pihak yang hanya ingin menanamkan modal tanpa ikut mengurus usaha, biasanya CV lebih pas digunakan.

Kalau masih bingung menentukan badan usaha yang tepat, kamu juga bisa konsultasi dengan layanan profesional seperti EasyLegal. Tersedia layanan konsultasi gratis via WhatsApp sampai bantuan pendirian firma maupun CV supaya prosesnya lebih praktis, aman, dan nggak ribet.

Ibn Hasan

Penulis

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit