Sekarang koperasi makin banyak peminatnya, terutama buat para pebisnis baru yang ingin memiliki badan usaha sekaligus badan hukum. Ini supaya usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional dan taat pada aturan agar semakin berkembang ke depannya. Sayangnya, masih banyak yang belum mengerti soal koperasi secara rinci, terutama pada cara mendirikan koperasi itu sendiri supaya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Nyatanya untuk mendirikan koperasi nggak sesulit yang diperkirakan, hanya saja memang perlu ketelitian supaya proses berjalan lancar dan enggak bikin kamu pusing.
Nah, lewat artikel ini kamu bakal disuguhi soal koperasi, mulai dari pengertian hingga syarat dan cara pendiriannya, Penasaran? gulirkan ke bawah!
Apa Itu Koperasi?
Koperasi itu jenis badan usaha yang merangkap sekaligus menjadi badan hukum yang dimiliki dan dijalankan anggotanya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Sistem yang dipakaipun berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong, sehingga membuat koperasi terasa lebih personal bagi mereka yang menjalankannya. Cocok buat kamu yang punya cita-cita usaha sosial yang menguntungkan semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Di Indonesia, koperasi diatur lewat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian beserta perubahannya.
Tujuan Pembentukan Koperasi
Secara umum, koperasi dibentuk sebagai jalan untuk meningkatkan kesejahteraan pada anggotanya melalui usaha bersama. Adapun secara rincinya adalah:
1. Membantu Kebutuhan Ekonomi Anggota
Koperasi bisa membantu anggota lewat layanan simpan pinjam, penyediaan barang, sampai pemasaran produk dengan harga atau sistem yang lebih terjangkau.
2. Membantu Anggota Lebih Mandiri
Dengan adanya koperasi, anggota jadi punya akses modal dan peluang usaha tanpa harus terlalu bergantung ke pihak luar.
3. Mengembangkan Usaha Bersama
Koperasi cocok buat pelaku usaha kecil atau komunitas yang ingin berkembang bareng dengan sistem yang lebih tertata dan saling mendukung.
4. Pembagian Keuntungan yang Lebih Adil
Keuntungan koperasi biasanya dibagikan dalam bentuk SHU atau Sisa Hasil Usaha berdasarkan kontribusi anggota, bukan cuma dari besar kecilnya modal.
5. Membuka Peluang Usaha Lebih Luas
Lewat koperasi, anggota bisa memperluas relasi bisnis, meningkatkan daya saing, bahkan membuka lapangan pekerjaan baru.
6. Mendukung Ekonomi Rakyat
Selain menguntungkan anggota, koperasi juga punya peran penting dalam membantu pemerataan ekonomi masyarakat.
Syarat Mendirikan Koperasi
Ada syarat-syarat mutlak yang harus kamu ketahui dulu sebelum menyegerakan untuk mendirikan sebuah koperasi, antara lain:
1. Jumlah Pendiri Minimal
Untuk koperasi primer, minimal harus ada 9 orang anggota pendiri. Sedangkan koperasi sekunder minimal didirikan oleh 3 koperasi.
2. Menentukan Jenis Koperasi
Beberapa jenis koperasi yang sering ditemui di Indonesia yaitu:
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Jasa
- Koperasi Pemasaran
Pilih jenis koperasi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan usaha para anggotanya.
3. Menentukan Nama Koperasi
Nama koperasi harus unik dan belum dipakai badan usaha lain. Biasanya juga wajib diawali dengan kata “Koperasi”.
4. Menentukan Pengurus dan Pengawas
Dalam koperasi wajib ada:
- Pengurus
- Pengawas
- Anggota
Susunan ini nantinya dimasukkan ke dalam akta pendirian koperasi.
5. Memiliki Alamat atau Domisili
Koperasi juga wajib punya alamat yang jelas untuk kebutuhan administrasi dan pengurusan legalitas.
Cara Mendirikan Koperasi
Berikut tahapan umum mendirikan koperasi di Indonesia:
1. Mengadakan Rapat Pendirian
Langkah awalnya adalah mengadakan rapat bersama seluruh calon anggota. Biasanya yang dibahas meliputi:
- Nama koperasi
- Jenis usaha koperasi
- Modal awal
- Susunan pengurus
- Anggaran Dasar koperasi
Hasil rapat ini nantinya dibuat dalam bentuk berita acara pendirian.
2. Menyiapkan Dokumen
Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- KTP seluruh pendiri
- NPWP pengurus
- Berita acara rapat pendirian
- Susunan pengurus dan pengawas
- Draft Anggaran Dasar
- Surat domisili koperasi
Pastikan semua dokumen lengkap supaya proses pengajuan nggak terkendala.
3. Membuat Akta Pendirian
Akta koperasi dibuat lewat notaris pembuat akta koperasi atau NPAK. Dokumen ini jadi dasar hukum berdirinya koperasi.
4. Mengurus Pengesahan Badan Hukum
Setelah akta selesai dibuat, pengajuan dilakukan melalui sistem administrasi koperasi yang terhubung dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
Kalau semua dokumen dinyatakan lengkap, koperasi akan mendapatkan:
- Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
- Nomor Induk Koperasi (NIK)
5. Mengurus Legalitas Tambahan
Setelah resmi berdiri, koperasi juga perlu mengurus:
- NPWP koperasi
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Izin usaha tertentu jika dibutuhkan
Hal ini penting supaya kegiatan usaha koperasi bisa berjalan secara legal dan aman.
Masih Bingung? Panggil Bantuan Profesional Aja
Kamu merasa masih bingung sama cara mendirikan koperasi di atas? Solusinya, kamu bisa pakai jasa bantuan legalitas profesional, seperti EasyLegal. Mau konsultasi secara gratis pun bisa, ditemani personal legal assistant yang cepat, responsif, ramah, dan terpercaya. Selain itu kamu juga bisa menyerahkan segala urusan proses pendirian koperasi secara penuh, mulai dari awal sampai beres dengan penuh keterbukaan informasi juga. Jadi, tunggu apa lagi? hubungi EasyLegal sekarang juga.
