PT PMA adalah badan hukum untuk perusahaan dengan pemodal asing. Kami pandu seluruh proses — dari perizinan BKPM sampai akta pendirian — sesuai aturan investasi Indonesia.







KEUNGGULAN KAMI
Selesaikan semua urusan legalitas dari mana saja tanpa perlu mondar-mandir.
Tidak ada biaya tersembunyi. Semua biaya yang Anda bayarkan sudah termasuk biaya resmi pemerintah.
Kerahasiaan data perusahaan Anda adalah prioritas utama kami dengan sistem yang sangat aman.
Tim ahli kami siap memberikan panduan hukum terbaik tanpa biaya tambahan untuk klien.
Semua biaya tertera di awal — termasuk jasa kami dan biaya pemerintah. Tidak ada add-on mendadak di tengah proses.


Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.
BIAYA JASA PEMBUATAN PT PMA
Harga sudah termasuk konsultasi BKPM, pembuatan akta, pengurusan izin prinsip, NPWP, dan NIB.


PROSES PEMBUATAN PT PMA
Dari konsultasi BKPM sampai dokumen lengkap — estimasi 4–8 minggu, semua kami urus.
Dari UMKM kuliner sampai startup teknologi — semua percayakan urusan legalnya ke EasyLegal.
"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"
"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."
"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."
"Proses cepat, pelayanan ramah, dan harga transparan. Pendirian PT saya selesai dalam 10 hari!"
"Sangat terbantu dengan layanan EasyLegal. Merek dagang saya terdaftar dengan aman."
"Tim support yang responsif. NIB dan OSS saya selesai tanpa ribet sama sekali."
"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."
"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."
"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."
"Pendaftaran merek ternyata mudah kalau pakai EasyLegal. CS-nya sabar banget jelasin alurnya."
"Sertifikasi ISO perusahaan kami jadi lebih kredibel. Prosesnya profesional dan rapi."
"Layanan korporatnya sangat membantu untuk pengurusan legalitas cabang di berbagai daerah."
PENGERTIAN PT PMA
Pahami kerangka hukum investasi asing di Indonesia sebelum memulai.

PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia, di mana pemegang sahamnya dapat berupa Warga Negara Asing (WNA), perusahaan asing, atau pemerintah asing. PT PMA tunduk pada ketentuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan diawasi langsung oleh BKPM.
MANFAAT MEMILIH PT PMA
Beroperasi dengan badan hukum resmi yang diakui Pemerintah Indonesia — aman dan terpercaya.
Memungkinkan WNA & badan asing menjadi pemegang saham resmi di perusahaan Indonesia.
Cocok untuk investasi berskala besar, proyek infrastruktur, dan ekspansi pasar Indonesia.
Berpotensi mendapatkan fasilitas fiskal & insentif pajak dari pemerintah untuk bidang usaha tertentu.
FAQ
Sebelum hubungi kami, mungkin jawabannya ada di sini.
Modal dasar minimal PT PMA adalah Rp10 Miliar dengan modal ditempatkan dan disetor minimal Rp2,5 Miliar. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan BKPM.
Tidak. Beberapa bidang usaha tertutup untuk PMA (sebagaimana diatur dalam DNI). Beberapa lainnya terbuka dengan persyaratan tertentu. Tim kami akan melakukan pengecekan kesesuaian bidang usaha Anda sebelum proses.
Proses lengkap pendirian PT PMA berkisar antara 4–8 minggu, tergantung kompleksitas bidang usaha dan kelengkapan dokumen investor asing.
Ya, WNA dapat menjabat sebagai Direksi atau Komisaris PT PMA. Namun, untuk Direksi wajib memiliki IMTA dan KITAS yang masih berlaku.
PT PMA diperuntukkan bagi perusahaan dengan kepemilikan asing, memiliki modal minimal lebih besar (Rp10 Miliar), harus mendapatkan Izin Prinsip BKPM, dan tunduk pada peraturan investasi asing yang lebih ketat.
Walaupun proses kami 100% online, kami tetap punya kantor fisik yang bisa Anda kunjungi.
Konsultasi gratis untuk investasi asing di Indonesia — tanpa komitmen.