Usaha Mikro dan Kecil: Memahami Legalitas Untuk Keduanya

Sebagai bentuk paling sederhana dari sebuah ekosistem bisnis, usaha mikro dan kecil hadir sebagai jawaban bagi pengusaha yang memiliki keterbatasan untuk mendirikan usaha konven...
Sebagai bentuk paling sederhana dari sebuah ekosistem bisnis, usaha mikro dan kecil hadir sebagai jawaban bagi pengusaha yang memiliki keterbatasan untuk mendirikan usaha konvensional. Walaupun tidak besar, sektor ini menjadi penyumbang penyerapan tenaga kerja di tengah masyarakat, juga sebagai penggerak ekonomi di lingkungannya.
Kendati begitu, masih banyak usaha mikro dan kecil yang belum diakui secara legal oleh negara. Ini karena belum banyaknya yang paham mengenai pentingnya legalitas bagi UMKM. Selain itu, kurangnya informasi membuat para pelaku kebingungan untuk mengurus perihal legalitas usahanya.
Pengertian Usaha Mikro dan Kecil
Usaha mikro dan kecil secara umum masuk ke dalam kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang diatur dalam undang-undang negara. Adapun memang keduanya terdengar sama, namun sebenarnya memiliki perbedaan.
- Usaha Mikro
Merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UU No.20 Tahun 2008, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan omzet maksimalnya Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
- Usaha Kecil
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, milik perorangan dan/atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau bagian langsung dari sebuah perusahaan skala menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil berdasarkan PP 7 Tahun 202. Yaitu dengan jumlah aset dari Rp50.000.000 sampai Rp500.000.000, dan jumlah omzet dari Rp300.000.000 sampai Rp2.500.000.000.



