Sertifikasi Halal: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengurusnya

Dalam dunia bisnis, terutama kategori makanan dan minuman, sering ditemui pertanyaan “sudah halal atau belum?”. Jenis pertanyaan ini sebenarnya hal yang lumrah ditanyakan, terut...
Dalam dunia bisnis, terutama kategori makanan dan minuman, sering ditemui pertanyaan “sudah halal atau belum?”. Jenis pertanyaan ini sebenarnya hal yang lumrah ditanyakan, terutama untuk konsumen yang beragama Islam. Supaya mendapatkan kepercayaan dari konsumen bahwa produk yang dijual sudah benar-benar halal, pebisnis memerlukan sebuah sertifikasi halal yang dijamin oleh pihak ketiga yang bertanggung jawab. Lalu, sebenarnya apa sertifikasi halal itu sendiri? dan bagaimana cara mengurusnya?
Artikel ini akan membahas persoalan tersebut, mulai dari pengertian, cara mengurus, hingga manfaatnya bagi pebisnis maupun konsumen secara rinci.
Pengertian Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal merupakan pemberian pengakuan resmi kehalalan secara aturan syariat Islam atas sebuah produk yang didaftarkan. Di Indonesia, MUI adalah yang berwenang memberikan fatwa kehalalan sebuah produk, berdasarkan pada aspek syariat Islam. Sementara untuk sertifikat kehalalan tersebut dikeluarkan oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang bernaung pada Kementerian Agama.
Namun yang perlu dipahami, kehalalan sebuah produk bukan hanya pada kategori makanan atau minuman saja. Produk kosmetik, barang rumah tangga, obat-obatan, bahkan pakaian juga perlu mendapat jaminan kehalalan tersebut.
Manfaat Sertifikasi Halal
Banyak yang masih menganggap sertifikasi kehalalan ini sebatas formalitas saja. Padahal, ini berdampak langsung pada kepercayaan konsumen. Pun alasan lain yang membuatnya penting adalah:
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sebagai negara dengan mayoritas muslim, pasar di Indonesia membutuhkan label halal untuk menggaet kepercayaan banyak konsumennya untuk membeli suatu produk.

