Prosedur Pendirian CV: Panduan Lengkap untuk Pemula

Salah satu bentuk badan usaha yang cukup populer di Indonesia adalah CV (Commanditaire Vennootschap). Selain prosesnya relatif lebih sederhana dibanding PT, CV juga cocok untuk ...
Salah satu bentuk badan usaha yang cukup populer di Indonesia adalah CV (Commanditaire Vennootschap). Selain prosesnya relatif lebih sederhana dibanding PT, CV juga cocok untuk usaha kecil hingga menengah. Pun begitu, masih ada beberapa pengusaha yang belum paham betul mengenai prosedur pendirian CV yang ada saat ini. Melalui artikel ini, kita akan mengupas bagaimana alur prosedurnya.
Pengertian CV
CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang, yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif: bertanggung jawab penuh menjalankan bisnis
- Sekutu pasif: hanya menanamkan modal tanpa ikut mengelola usaha.
Banyak pelaku usaha memilih CV karena proses pembuatannya tidak terlalu rumit, biaya relatif terjangkau, dan tetap memberikan kesan profesional.
**Baca selengkapnya, CV LEGAL JADI MUDAH**
Persyaratan Pendirian CV
Ada beberapa hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu sebelum memulai prosedur pendirian CV, yakni:
- Minimal 2 orang pendiri



