PKP atau Non-PKP? Panduan Memilih Status Pajak Usaha
Ketahui perbedaan antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non-PKP, serta keuntungan masing-masing status bagi kredibilitas dan transaksi bisnis Anda.
Apa Perbedaan PKP dan Non-PKP?
Secara garis besar, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan Non-PKP adalah pelaku usaha kecil yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
Undang-Undang menetapkan bahwa perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 Miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Jika omzet masih di bawah batas tersebut, perusahaan dibolehkan memilih (opsional) untuk menjadi PKP atau tetap Non-PKP.
Kapan Sebaiknya Memilih Status PKP?
📖 Baca JugaPanduan Praktis Pajak UMKM: Cara Hitung dan LaporPajak · 5 menit bacaMenjadi PKP menawarkan keuntungan tersendiri, antara lain:
- 1Dapat Bertransaksi dengan Instansi Pemerintah & BUMN: Sebagian besar proyek pemerintah atau tender perusahaan besar mensyaratkan status PKP untuk menerbitkan Faktur Pajak.
- 2Kredibilitas Bisnis Meningkat: Perusahaan Anda dinilai bonafide secara hukum dan kepatuhan perpajakan.
- 3Mekanisme Pajak Masukan-Keluaran: Anda bisa melakukan pengkreditan pajak atas pembelian bahan baku (Pajak Masukan) sehingga mengurangi beban pajak riil.
Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?
Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.
Lihat Layanan Kami→