Perkembangan CV di Indonesia: Asal-usulnya Hingga Hari Ini
Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif. CV sering dipilih ole...
**Persekutuan Komanditer (CV)** adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif. CV sering dipilih oleh pelaku usaha skala kecil dan menengah karena proses pendiriannya relatif sederhana dibanding Perseroan Terbatas (PT). Namun, tahukah kamu bahwa konsep CV sebenarnya bukan berasal dari Indonesia? Sistem ini memiliki akar sejarah panjang dari hukum Eropa, khususnya Belanda. Lalu bagaimanakah perjalanan konsep CV di Indonesia sejak dulu hingga saat ini? Pada artikel ini kita akan memahami asal usul dan perkembangan CV di Indonesia.
Sejarah Awal Perkembangan CV di Indonesia
Konsep CV berasal dari tradisi hukum Eropa Kontinental, terutama dari Prancis dengan istilah société en commandite. Konsep ini kemudian diadopsi ke dalam sistem hukum Belanda dengan nama Wetboek van Koophandel, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Belanda.
Ketika Indonesia masih menjadi Hindia Belanda, pemerintah kolonial menerapkan sistem hukum Belanda di wilayah jajahannya. Salah satu produk hukum tersebut adalah:
“Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)”
KUHD Indonesia merupakan adaptasi dari Wetboek van Koophandel yang mulai berlaku di Indonesia sejak abad ke-19.
Pengaturan CV dalam KUHD
Dasar hukum CV di Indonesia hingga saat ini masih merujuk pada KUHD, khususnya:
- Pasal 19 KUHD