Cara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM

Memiliki merek dagang yang terdaftar merupakan langkah penting dalam menjalankan bisnis yang aman dan berkelanjutan. Tanpa perlindungan hukum, merek dapat berpotensi digunakan a...
Memiliki merek dagang yang terdaftar merupakan langkah penting dalam menjalankan bisnis yang aman dan berkelanjutan. Tanpa perlindungan hukum, merek dapat berpotensi digunakan atau bahkan diklaim oleh pihak lain. Oleh karena itu, memahami cara daftar merek dagang menjadi hal yang wajib bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.
Di Indonesia, proses pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Meskipun terlihat administratif, proses ini dapat dilakukan dengan mudah bila memahami alur dan persyaratannya.
Pengertian Merek Dagang
Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan usaha. Tanda tersebut dapat berupa nama, logo, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Dengan mendaftarkan merek, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan dan melindungi merek tersebut dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Persyaratan Daftar Merek Dagang
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa dokumen persyaratan yang baiknya dilengkapi supaya proses pendaftaran berjalan lancar, yakni:
- Identitas pemohon (KTP untuk individu atau dokumen legalitas badan usaha)
- Label atau logo merek
- Daftar kelas merek sesuai bidang usaha
