Bisakah Daftar Merek yang Sama? Ini Ketentuan Hukumnya

Dalam dunia bisnis yang makin berkembang, pelaku usaha sering kali mendapati adanya kesamaan nama merek yang mereka miliki dengan pihak lain ketika ingin mendaftarkan mereknya. ...
Dalam dunia bisnis yang makin berkembang, pelaku usaha sering kali mendapati adanya kesamaan nama merek yang mereka miliki dengan pihak lain ketika ingin mendaftarkan mereknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bisakah daftar merek yang sama dan bagaimana hukum di Indonesia mengaturnya?
Artikel ini akan menguraikan secara sistematis mengenai kemungkinan, batasan, serta risiko hukum dalam mendaftarkan nama merek yang sama.
Dasar Hukum Pendaftaran Merek di Indonesia
Mengenai ketentuan merek, sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di dalam aturan perundang-undangan tersebut, dijelaskan bahwa prinsip yang dipegang pada persoalan hak merek adalah first to file yang mana pihak pertama yang mendaftarkan merek merupakan pihak yang berhak atas hak eksklusif merek tersebut, dan bukan pihak yang pertama menggunakannya.
Selain itu, permohonan pendaftaran bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, apabila memiliki kesamaan pokok atau keseluruhannya dengan merek untuk barang/jasa sejenis yang sudah terdaftar sebelumnya.
**Baca juga, Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya**
Apakah Artinya Tidak Bisakah Daftar Merek yang Sama?
Secara umum, nama merek yang sama persis dan telah terdaftar lebih dahulu pada kelas yang sama tidak dapat didaftarkan kembali. Namun, ada beberapa situasi dan kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan nama merek yang identik atau bahkan serupa. Walaupun begitu, ada catatan penting yang harus dipahami seperti memenuhi persyaratan tertentu dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

