Apakah Wajib Daftar Merek? Ini Penjelasan Lengkapnya

Masih banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya: “apa wajib daftar merek?”. Tidak sedikit dari pelaku usaha bahkan tidak tahu urgensi dari pendaftaran merek ini, banyak yang meyak...
Masih banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya: “apa wajib daftar merek?”. Tidak sedikit dari pelaku usaha bahkan tidak tahu urgensi dari pendaftaran merek ini, banyak yang meyakini merek mereka aman karena merasa mereka yang pertama menggunakannya. Namun, prasangka seperti ini lah yang bisa menjadi bumerang bagi usahanya sendiri. Dampaknya, sengketa hak atas merek antara beberapa pihak bisa terjadi, dan siapa yang bisa memenangkannya? Pemenangnya adalah pihak yang sudah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu, karena perihal ini prinsip yang dipegang yaitu first to file.
Dasar Hukum dan Pengertian Merek
Merek diartikan sebagai tanda yang ditampilkan secara fisik dalam bentuk nama, logo, huruf, warna, angka, atau kombinasi seluruh unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan tiap barang/jasa.
Pun, dasar hukum yang mengatur persoalan ini adalah “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis”. Melalui aturan perundang-undangan tersebut, prinsip first to file atau pihak yang pertama untuk mendaftar berhak atas merek yang bersangkutan ditekankan. Artinya, tidak ada jaminan walaupun pelaku usaha menggunakan mereknya lebih lama akan dilindungi hak mereknya oleh negara.
**Selengkapnya, Daftar Merek HKI Online: Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya**
Lalu, Apakah Wajib Daftar Merek?
Jawaban sederhananya adalah TIDAK.
Namun, ketidakwajiban tersebut bukanlah jadi alasan untuk tidak mendaftarkan merek yang dimiliki ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kekeliruan soal tidak wajib berarti tidak perlu dilakukan inilah yang sering menjadi masalah sengketa di kemudian hari. Maka, tentu dengan mendaftarkan merek adalah jalan pencegahan dalam memberikan jaminan keamanan dan eksklusifitas merek supaya tidak diakuisisi pihak lain.


