Berapa Biaya Perpanjangan Merek? Ini Rincian Simpelnya

Berapa Biaya Perpanjangan Merek?

Kalau kamu sudah punya merek yang terdaftar di DJKI, itu artinya brand kamu sudah punya hak eksklusif dan aman secara hukum. Tapi perlu diingat, perlindungan ini nggak berlaku selamanya, ya. Ada masa berlakunya dan harus diperpanjang. Nah, pertanyaannya: berapa biaya perpanjangan merek? Yuk, kita bahas dengan bahasa yang lebih simpel.

Biaya Perpanjangan Merek

Sesuai ketentuan dari DJKI, biaya perpanjangan merek dibedakan jadi dua:

  • UMKM: sekitar Rp1.000.000 per kelas
  • Umum / non-UMKM: sekitar Rp2.000.000 per kelas

Biaya ini berlaku untuk memperpanjang perlindungan merek selama 10 tahun ke depan.

Kalau merek kamu didaftarkan di beberapa kelas, tinggal dikalikan aja sesuai jumlah kelasnya.

Baca juga, Pendaftaran Merek UMKM: Lindungi Brand Kamu, Sekarang!

Masa Berlaku Merek

Merek yang sudah terdaftar itu berlaku selama 10 tahun sejak pertama kali diterima.

Setelah itu? Bisa diperpanjang lagi tiap 10 tahun. Jadi selama kamu rutin perpanjang, merek kamu bisa terus aman tanpa batas waktu.

Kapan Waktu yang Pas untuk Perpanjang?

Biar nggak kelewatan, ini waktu yang perlu kamu ingat:

  • Bisa mulai 6 bulan sebelum masa berlaku habis
  • Atau maksimal 6 bulan setelah habis (masa tenggang)

Kalau sampai lewat dari itu, siap-siap aja… merek kamu bisa dianggap hangus dan nggak dilindungi lagi.

Baca lainnya, Cara Daftar Merek Dagang Buat UMKM, Biar Bisnis Makin Aman

Cara Perpanjang Merek

Sekarang semuanya sudah online, jadi lebih praktis. Tinggal:

  1. Login ke akun DJKI
  2. Ajukan perpanjangan merek
  3. Lengkapi data dan dokumen
  4. Bayar biaya perpanjangan
  5. Tunggu proses verifikasi

Selama datanya lengkap, prosesnya biasanya lebih gampang dibanding daftar dari awal.

Syarat yang Perlu Disiapkan

Biar lancar, kamu cukup siapkan:

  • Data merek yang sudah terdaftar
  • Sertifikat merek
  • Identitas pemilik
  • Bukti penggunaan merek (kalau diminta)

Risiko Kalau Nggak Diperpanjang

Ini yang sering disepelekan, padahal cukup berisiko:

  • Hak eksklusif atas merek bisa hilang
  • Merek bisa didaftarkan orang lain
  • Harus daftar ulang dari awal
  • Bisa kena masalah hukum ke depannya

Sayang banget kan kalau brand yang sudah dibangun malah lepas begitu aja.

Jadi, Berapa Biaya Perpanjangan Merek?

Singkatnya, kamu perlu siapin:

  • Rp1.000.000 (UMKM)
  • Rp2.000.000 (umum) per kelas

Untuk perlindungan tambahan selama 10 tahun.

Kalau kamu masih bingung soal prosesnya atau nggak mau ribet, pakai jasa profesional bisa jadi solusi praktis.

Layanan EasyLegal bisa bantu mulai dari cek masa berlaku sampai urus perpanjangan ke DJKI. Bahkan kamu juga bisa konsultasi dulu biar lebih paham langkah yang harus diambil lewat WhatsApp di sini.

Ibn Hasan

Penulis

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit